Detik.com-jayapura
13/09/2010
"Mereka yg tertangkap tangan ini terancam pasal 303 ayat 1 & 3 KUHP subsider pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara" kata Kapolresta Jayapura, AKBP Imam Setiawan, di Jayapura, Papua,senin (13/09/2010).
Para pelaku tersebut yakni DS seorang PNS, SG warga Hamadi, YR anggotan Polri, serta DT PNS Kejaksaan Tinggi Papua. Keempat pelaku kini telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Jayapura. Mereka tertangkap kamis 9/9/2010 pukul 01.00 WIT.
Mereka tertangkap tangan saat sedang bermain judi dengan menggunakan kartu jenis domino dan uang sebagai taruhannya. "Sementara barang bukti berupa uang ratusan ribu dan kartu domino kami sita," imbuhnya. Polisi juga masih mencari seorang wartawan (kontributor) nasional wilayah peliputan Papua yang diduga terlibat. Keterangan tersangka lainnya, dia ikut judi namun tak tertangkap tangan saat penggerebekan berlangsung d lokasi.
Analisa:
Wewww,,, oknum polisi, PNS n kejaksaan main judi?? Ehmmm,, seharusnya sebagai abdi negara 4 org ini memberi contoh yang baik, tapi tindakan mereka malah sebaliknya melakukan perbuatan melawan hukum. Jadi kalau oknum2 pemerintahan yang seharusnya menegakan hukum tapi malah melanggar hukum, bagaimana Indonesia bisa jadi negara hukum? Bagaimana masyarakat bisa mempercayakan bangsa Indonesia ke pemerintah dengan memiliki oknum2 yang melawan hukum?
Hal ini harus jadi pembelajaran yang paling penting u/ Bangsa Indonesia,,
Gmn Negara Ini bisa maju? Bisa aman? Bs tentram? Hukum bisa jalan? Aparat saja tidak bisa dipercaya,, aparat saja tidak tau apa kerjaanya,,
BalasHapus